Penyelenggaraan program kursus sektor informal bidang tata
laksana rumah tangga berlangsung dalam lima tahap kegiatan pokok, yaitu: tes
penelurusan bakat dan minat; kursus; magang; uji kompetensi, dan penempatan.
1. Tes
Penelurusan Bakat dan Minat
Kursus bidang tata laksana rumah tangga diperuntukkan bagi warga
masyarakat yang memiliki bakat dan minat untuk menjadi tenaga kerja sektor
informal di bidang tata laksana rumah tangga.
Tes penelurusan bakat dan minat dimaksudkan untuk mengetahui bakat dan
minat calon peserta program di bidang hosekeeper, nanny, baby sittter, dan
sejenisnya. Calon peserta program yang tidak lolos dalam tes penelusuran bakat
dan minat diberikan orientasi teknis tentang bidang-bidang program yang akan
diselenggarakan oleh penyelenggara dalam rangka memantapkan calon peserta untuk
mengikuti kursus yang akan diikuti.
2. Kursus
Kursus bidang tata laksana
rumah tangga diperuntukkan bagi warga masyarakat yang telah memenuhi persyaratan
sesuai yang direkomendasikan dari hasil tes bakat dan minat. Penyelenggara kursus
harus dapat memberikan jaminan terpenuhinya standar kompetensi penata laksana
rumah tangga. Model pembelajaran yang diselenggarakan harus aktif, inovatif,
kreatif, dan menyenangkan disertai workshop atau praktikum dalam mengembangkan
dan mengemas perangkat pembelajaran.
3. Magang
Magang diselenggarakan bagi peserta program yang telah menyelesaikan kursus.
Kegiatan magang dimaksudkan untuk memantapkan kemampuan profesional peserta
program dalam menata laksana rumah tangga. Magang dilaksanakan di tempat-tempat yang
telah ditunjuk oleh penyelenggara sesuai dengan bidang keahlian masing-masing
peserta program.
4. Uji
Kompetensi
Uji kompetensi dimaksudkan untuk mengukur kemampuan peserta program dalam
menguasai kompetensi yang dipelajari. Uji kompetensi menjadi prasyarat utama
bagi peserta program untuk memperoleh sertifikat penata laksana rumah tangga.
Uji kompetensi juga menjadi prasyarat utama bagi penempatan lulusan di tempat
kerja atau pengguna lulusan.
5. Penempatan
Penempatan lulusan dilaksanakan
setelah peserta program menyelesaikan seluruh kegiatan yang diselenggarakan
oleh penyelenggara kursus bidang tata laksana rumah tangga. Selain sertifikat
kompetensi sebagai prasyarat utama, verifikasi dokumen peserta program dan
calon pengguna lulusan juga menjadi pertimbangan utama dalam menempatkan
lulusan di tempat kerja atau calon pengguna lulusan. Penempatan lulusan di
tempat kerja juga diberikan pendampingan untuk mengembangkan kemampuan lulusan
di tempat kerja.
1.
calon peserta program kursus yang memenuhi
persyaratan sebagai peserta kursus penata laksana rumah tangga pertama kali
harus mengikuti penilaian bakat dan minat. Penilaian ini dimaksudkan untuk
mengetahui potensi peserta program di bidang keahlian yang disediakan oleh
program kursus.
2.
Berdasarkan hasil penilaian tersebut, apa bila terdapat
calon peserta program yang belum memenuhi persyaratan, mereka terlebih dahulu
mengikuti program orientasi teknis untuk memperoleh perbekalan dan orientasi
kerja yang sesuai dengan minat mereka. Orientasi teknis diberikan sebelum calon
peserta mengikuti kursus. Apabila calon
lulus tes bakat dan minat atau telah mengikuti orientasi teknis bagi yang tidak
lulusan tes bakat dan minat, calon peserta langsung mengikuti kursus.
3.
Kursus diikuti oleh calon peserta yang telah
lulus penilaian bakat dan minat atau telah mengikuti orientasi teknis. Proses
kursus berlangsung selama 150 jam, dengan ketentuan 30% pembelajaran teori dan
70% pembelajaran praktik dan 50 jam untuk magang.
4.
Magang diikuti oleh peserta program setelah
mereka lulus ujian persiapan magang. Magang diselenggarakan di berbagai tempat
sesuai dengan bidang keahlian masing-masing peserta program.
5.
Uji kompetensi dimaksudkan untuk mengukur
kemampuan peserta program dalam melaksanakan pekerjaan. Uji kompetensi
diselenggarakan setelah peserta program menyelesaikan program magang dan lulus
uji penguasaan akademik dan praktikum. Uji kompetensi ini menjadi prasyarat
utama bagi peserta program untuk memperoleh sertifikat bidang tata laksana
rumah tangga dan penempatan di tempat kerja.
6.
Penempatan dilaksanakan setelah peserta program
lulus uji kompetensi dan mengumpulkan dokumen-dokumen yang diperlukan serta
pesanan dari calon pengguna lulusan. Penempatan lulusan didahului oleh
pembuatan kesepakatan antara lulusan dengan calon pengguna dan disaksikan oleh
penyelenggara program.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar