Rabu, 12 Desember 2012

Alur Penyelenggaraan Ujicoba Model Program Kursus Tata Laksana Rumah Tangga P2PNFI Regional II Semarang

Penyelenggaraan program kursus sektor informal bidang tata laksana rumah tangga berlangsung dalam lima tahap kegiatan pokok, yaitu: tes penelurusan bakat dan minat; kursus; magang; uji kompetensi, dan penempatan.
1.   Tes Penelurusan Bakat dan Minat
Kursus bidang tata laksana rumah tangga diperuntukkan bagi warga masyarakat yang memiliki bakat dan minat untuk menjadi tenaga kerja sektor informal di bidang tata laksana rumah tangga.
Tes penelurusan bakat dan minat dimaksudkan untuk mengetahui bakat dan minat calon peserta program di bidang hosekeeper, nanny, baby sittter, dan sejenisnya. Calon peserta program yang tidak lolos dalam tes penelusuran bakat dan minat diberikan orientasi teknis tentang bidang-bidang program yang akan diselenggarakan oleh penyelenggara dalam rangka memantapkan calon peserta untuk mengikuti kursus yang akan diikuti.
2.   Kursus
Kursus bidang tata laksana rumah tangga diperuntukkan bagi warga masyarakat yang telah memenuhi persyaratan sesuai yang direkomendasikan dari hasil tes bakat dan minat. Penyelenggara kursus harus dapat memberikan jaminan terpenuhinya standar kompetensi penata laksana rumah tangga. Model pembelajaran yang diselenggarakan harus aktif, inovatif, kreatif, dan menyenangkan disertai workshop atau praktikum dalam mengembangkan dan mengemas perangkat pembelajaran.
3.   Magang
Magang diselenggarakan bagi peserta program yang telah menyelesaikan kursus. Kegiatan magang dimaksudkan untuk memantapkan kemampuan profesional peserta program dalam menata laksana rumah tangga.   Magang dilaksanakan di tempat-tempat yang telah ditunjuk oleh penyelenggara sesuai dengan bidang keahlian masing-masing peserta program.
4.   Uji Kompetensi
Uji kompetensi dimaksudkan untuk mengukur kemampuan peserta program dalam menguasai kompetensi yang dipelajari. Uji kompetensi menjadi prasyarat utama bagi peserta program untuk memperoleh sertifikat penata laksana rumah tangga. Uji kompetensi juga menjadi prasyarat utama bagi penempatan lulusan di tempat kerja atau pengguna lulusan.
5.   Penempatan
Penempatan lulusan dilaksanakan setelah peserta program menyelesaikan seluruh kegiatan yang diselenggarakan oleh penyelenggara kursus bidang tata laksana rumah tangga. Selain sertifikat kompetensi sebagai prasyarat utama, verifikasi dokumen peserta program dan calon pengguna lulusan juga menjadi pertimbangan utama dalam menempatkan lulusan di tempat kerja atau calon pengguna lulusan. Penempatan lulusan di tempat kerja juga diberikan pendampingan untuk mengembangkan kemampuan lulusan di tempat kerja.


Penjelasan alur kursus bidang tata laksana rumah tangga  adalah sebagai beriku t:
1.   calon peserta program kursus yang memenuhi persyaratan sebagai peserta kursus penata laksana rumah tangga pertama kali harus mengikuti penilaian bakat dan minat. Penilaian ini dimaksudkan untuk mengetahui potensi peserta program di bidang keahlian yang disediakan oleh program kursus.
2.   Berdasarkan hasil penilaian tersebut, apa bila terdapat calon peserta program yang belum memenuhi persyaratan, mereka terlebih dahulu mengikuti program orientasi teknis untuk memperoleh perbekalan dan orientasi kerja yang sesuai dengan minat mereka. Orientasi teknis diberikan sebelum calon peserta mengikuti kursus. Apabila  calon lulus tes bakat dan minat atau telah mengikuti orientasi teknis bagi yang tidak lulusan tes bakat dan minat, calon peserta langsung mengikuti kursus.
3.   Kursus diikuti oleh calon peserta yang telah lulus penilaian bakat dan minat atau telah mengikuti orientasi teknis. Proses kursus berlangsung selama 150 jam, dengan ketentuan 30% pembelajaran teori dan 70% pembelajaran praktik dan 50 jam untuk magang.
4.   Magang diikuti oleh peserta program setelah mereka lulus ujian persiapan magang. Magang diselenggarakan di berbagai tempat sesuai dengan bidang keahlian masing-masing peserta program.
5.   Uji kompetensi dimaksudkan untuk mengukur kemampuan peserta program dalam melaksanakan pekerjaan. Uji kompetensi diselenggarakan setelah peserta program menyelesaikan program magang dan lulus uji penguasaan akademik dan praktikum. Uji kompetensi ini menjadi prasyarat utama bagi peserta program untuk memperoleh sertifikat bidang tata laksana rumah tangga dan penempatan di tempat kerja.
6.   Penempatan dilaksanakan setelah peserta program lulus uji kompetensi dan mengumpulkan dokumen-dokumen yang diperlukan serta pesanan dari calon pengguna lulusan. Penempatan lulusan didahului oleh pembuatan kesepakatan antara lulusan dengan calon pengguna dan disaksikan oleh penyelenggara program.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar