Pembangunan di
segala bidang terus dilaksanakan salah satunya di bidang pendidikan. Kebijakan
pembangunan pendidikan nasional diarahkan untuk meningkatkan ketersediaan,
keterjangkauan, kualitas, kesetaraan dan kepastian secara efisien dan efektif. Untuk
mewujudkan tujuan tersebut maka dalam penyelenggaraan pendidikan nasional
bertumpu pada 5 prinsip yakni ketersediaan berbagai program layanan pendidikan,
biaya pendidikan yang terjangkau bagi seluruh masyarakat, semakin
berkualitasnya setiap jenis dan jenjang pendidikan, adanya perbedaan layanan
pendidikan ditinjau dari berbagai segi, dan jaminan lulusan untuk melanjutkan
dan keselarasan dengan dunia kerja.
Mutu penyelenggaraan program Kursus dan lulusan yang berkualitas telah menjadi kebutuhan masyarakat
dan tuntutan Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) yang mensyaratkan kompetensi
tertentu yang harus dimiliki oleh lulusan kursus. Untuk
mewujudkannya, satuan PAUDNI
yang menyelenggarakan program kursus baik LKP, PKBM, SKB atau lainnya harus
memahami Standar Nasional Pendidikan (SNP). Delapan standar sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 2005 meliputi standar kompetensi lulusan, standar
isi, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar proses, standar
pembiayaan, standar pengelolaan, standar penilaian pendidikan serta standar
sarana dan prasarana. Berdasarkan
delapan standar tersebut, seyogianya penyelenggara
kursus terus melakukan perbaikan
pengelolaan agar dapat bersaing dan berdaya unggul dalam era dunia global. Penyelenggara kursus yang unggul dapat memenuhi standar yang dipersyaratkan oleh
target pasar sehingga calon peserta didik dapat menilai kualitas penyelenggara kursus yang akan dituju berdasarkan standar yang telah ditetapkan.
Standar sarana prasarana pembelajaran merupakan
bagian dari standar nasional yang perlu ditata dilapangan. Sarana
adalah segala sesuatu berupa
peralatan praktik utama yang dapat digunakan sebagai alat atau media dalam
mencapai maksud dan tujuan dari seluruh kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan
oleh lembaga pendidikan nonformal. Persyaratan
minimal tentang sarana, harus ada perabot, peralatan pendidikan, media
pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya. Prasarana adalah fasilitas dasar untuk menjalankan fungsi pembelajaran di
lembaga pendidikan nonformal, berupa lahan dan bangunan. Persyaratan
minimal tentang prasarana memiliki ruang kelas, ruang pimpinan satuan
pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang
laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang instalasi dan
jasa, tempat beribadah, tempat bermain atau berekreasi. Sarana pembelajaran menjadi salah satu kunci penting keberhasilan
mutu pembelajaran dan lulusan. Pembelajaran dengan menggunakan sarana yang
sesuai dengan kebutuhan DUDI menjadi keharusan dan keniscayaan. Ketidaksesuaian
pemenuhan sarana pembelajaran akan menjadikan lulusan program kursus tidak memiliki daya saing di DUDI dan tidak mampu berwirausaha
mandiri.
Perkembangan kursus yang begitu pesat
telah mendorong pertumbuhan penyelenggara
kursus dengan mutu yang sangat beragam. Mulai dari yang paling bagus dimana Standar
Nasional Pendidikan dipedomani sampai kepada penyelenggara yang on-off
istilahnya. Kenyataan dilapangan masih banyak penyelenggara kursus yang masih
minim sarana dan prasarananya dimana Standar Kompetensi Lulusan belum dibuat,
Kurikulum dan silabus masih menggunakan
dari pusat (Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan), Rencana Pengajaran
tidak ada, kalender pendidikan belum dibuat, jika ada tidak sesuai dengan program
yang dilaksanakan. Penataan ruang yang masih rancu antara tempat pembelajaran
dan ruang administrasi serta kurangnya pemahaman pentingnya branding program
kursus.
Kondisi lapangan
semacam itu terekam saat diadakan verifikasi penilaian kinerja LKP maupun
monitoring program kursus baik yang diselenggarakan oleh SKB, PKBM atau
lainnya. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa sebagian
besar LKP belum memiliki kualitas yang diharapkan, masih banyak lembaga kursus yang memerlukan
pembinaan-pembinaan, beberapa kelemahan di bidang manajemen termasuk salah satunya adalah kualitas sarana pembelajaran.
Berdasarkan temuan tersebut P2PNFI Regional II Semarang
berusaha membenahi permasalahan-permasalahan tersebut dengan mengadakan Orientasi Teknis Peningkatan Kompetensi Pengelolaan
Sarana Pembelajaran yang telah dilaksanakan pada tanggal 19 s/d 23 November
2012 di Laras Asri Resort & Spa Salatiga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar