Rabu, 12 Desember 2012

Peningkatan Kompetensi Pengelolaan Sarana Pembelajaran Kursus



 Pembangunan di segala bidang terus dilaksanakan salah satunya di bidang pendidikan. Kebijakan pembangunan pendidikan nasional diarahkan untuk meningkatkan ketersediaan, keterjangkauan, kualitas, kesetaraan dan kepastian secara efisien dan efektif. Untuk mewujudkan tujuan tersebut maka dalam penyelenggaraan pendidikan nasional bertumpu pada 5 prinsip yakni ketersediaan berbagai program layanan pendidikan, biaya pendidikan yang terjangkau bagi seluruh masyarakat, semakin berkualitasnya setiap jenis dan jenjang pendidikan, adanya perbedaan layanan pendidikan ditinjau dari berbagai segi, dan jaminan lulusan untuk melanjutkan dan keselarasan dengan dunia kerja.
Mutu penyelenggaraan program Kursus dan lulusan yang berkualitas telah menjadi kebutuhan masyarakat dan tuntutan Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) yang mensyaratkan kompetensi tertentu yang harus dimiliki oleh lulusan kursus. Untuk mewujudkannya, satuan PAUDNI yang menyelenggarakan program kursus baik LKP, PKBM, SKB atau lainnya harus memahami Standar Nasional Pendidikan (SNP). Delapan standar sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 2005 meliputi standar kompetensi lulusan, standar isi, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar proses, standar pembiayaan, standar pengelolaan, standar penilaian pendidikan serta standar sarana dan prasarana. Berdasarkan delapan standar tersebut, seyogianya penyelenggara kursus terus melakukan perbaikan pengelolaan agar dapat bersaing dan berdaya unggul dalam era dunia global. Penyelenggara kursus yang unggul dapat memenuhi standar yang dipersyaratkan oleh target pasar sehingga calon peserta didik dapat menilai kualitas penyelenggara kursus yang akan dituju berdasarkan standar yang telah ditetapkan.
Standar sarana prasarana pembelajaran merupakan bagian dari standar nasional yang perlu ditata dilapangan. Sarana adalah segala sesuatu berupa peralatan praktik utama yang dapat digunakan sebagai alat atau media dalam mencapai maksud dan tujuan dari seluruh kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan oleh lembaga pendidikan nonformal. Persyaratan minimal tentang sarana, harus ada perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya. Prasarana adalah fasilitas dasar untuk menjalankan fungsi pembelajaran di lembaga pendidikan nonformal, berupa lahan dan bangunan. Persyaratan minimal tentang prasarana memiliki ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang instalasi dan jasa, tempat beribadah, tempat bermain atau berekreasi. Sarana pembelajaran menjadi salah satu kunci penting keberhasilan mutu pembelajaran dan lulusan. Pembelajaran dengan menggunakan sarana yang sesuai dengan kebutuhan DUDI menjadi keharusan dan keniscayaan. Ketidaksesuaian pemenuhan sarana pembelajaran akan menjadikan lulusan program kursus tidak memiliki daya saing di DUDI dan tidak mampu berwirausaha mandiri.
Perkembangan kursus yang begitu pesat telah mendorong pertumbuhan penyelenggara kursus dengan mutu yang sangat beragam. Mulai dari yang paling bagus dimana Standar Nasional Pendidikan dipedomani sampai kepada penyelenggara yang on-off istilahnya. Kenyataan dilapangan masih banyak penyelenggara kursus yang masih minim sarana dan prasarananya dimana Standar Kompetensi Lulusan belum dibuat, Kurikulum dan silabus  masih menggunakan dari pusat (Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan), Rencana Pengajaran tidak ada, kalender pendidikan belum dibuat, jika ada tidak sesuai dengan program yang dilaksanakan. Penataan ruang yang masih rancu antara tempat pembelajaran dan ruang administrasi serta kurangnya pemahaman pentingnya branding program kursus.
Kondisi lapangan semacam itu terekam saat diadakan verifikasi penilaian kinerja LKP maupun monitoring program kursus baik yang diselenggarakan oleh SKB, PKBM atau lainnya. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar LKP belum memiliki kualitas yang diharapkan, masih banyak lembaga kursus yang memerlukan pembinaan-pembinaan, beberapa kelemahan di bidang manajemen termasuk salah satunya adalah kualitas sarana pembelajaran.
Berdasarkan temuan tersebut P2PNFI Regional II Semarang berusaha membenahi permasalahan-permasalahan tersebut dengan mengadakan Orientasi Teknis Peningkatan Kompetensi Pengelolaan Sarana Pembelajaran yang telah dilaksanakan pada tanggal 19 s/d 23 November 2012 di Laras Asri Resort & Spa Salatiga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar