Rabu, 12 Desember 2012

Pengertian dan Istilah dalam Kursus Tata Laksana Rumah Tangga (TLRT)

    Bidang Tata Laksana Rumah Tangga memang masih belum mendapatkan tempat di hati masyarakat karena masih melekat image bahwa tenaga TLRT sama dengan babu, tetapi keadaan di masyarakat bidang ini sangat dibutuhkan. Bagaimana mencarikan solusi agar kebutuhan masyarakat terpenuhi tanpa merendahkan yang lainnya.  Penyiapan tenaga tata laksana rumah tangga dengan membagi bidang-bidang kerja tertentu melalui kursus inilah sebagai langkah awal untuk merubah image masyarakat. Pengertian dan istilah yang ada dalam bidang TLRT ini diantaranya adalah :
1. Tata laksana rumah tangga adalah sebuah profesi yang bersifat jasa pada sektor domestik yang berfungsi menangani urusan  atau tata kelola pekerjaan rumah tangga. Jasa tenaga bidang TLRT sebagai sebuah profesi diperlukan persyaratan keahlian khusus yang ditunjukkan dengan sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh Lembaga sertifikasi kompetensi atau lembaga sertifikasi profesi.
2.  Housekeeper atau bagian tata graha  adalah seseorang yang tugasnya memasak, mengatur atau menata peralatan, menjaga kebersihan dan kenyamanan, memperbaiki kerusakan dan memberi dekorasi dengan tujuan agar rumah tersebut tampak rapi, bersih, menarik dan menyenangkan bagi penghuninya.
3. Babysitter hanya berperan sebagai penjaga anak ketika orang tuanya berpergian. Tugasnya hanya menjaga dan mengasuh bayi anak. Di luar negeri, Baby Sitter pendidikan formalnya SLTA (senior High School) tanpa dilatih merawat anak. Sedangkan di Indonesia, pendidikan formalnya SD/ SLTP dan dilatih selama 200 jam.
4.  Nanny adalah perawat balita yang sudah melalui pendidikan khusus/ formal training dengan standart tertentu, yang bertugas merawat, mendidik, dan mengasuh bayi baru lahir sampai dengan balita.
5. Governess adalah pendidik anak di rumah yang bertugas mendidik, merawat, dan mengasuh anak Playgroup, TK, SD, mengajar cara bergaul, dan memberi pelajaran seperti di sekolah dsb.
6. Caregiver (pengasuh) dikenal dengan berbagai nama lain seperti Asisten Perawat Pribadi (PCA = Personal Care Assistant) petugas perawatan pribadi, asisten perawatan pasien adalah individu yang dipekerjakan untuk membantu orang-orang yang cacat atau sakit kronis dengan aktivitas kehidupan mereka sehari-hari (ADLs = Activities of daily living) baik di dalam rumah, di luar rumah, atau keduanya. Mereka membantu klien secara intents dan personal, membantu mobilitas secara fisik dan keperluan perawatan terapi sesuai rencana perawatan yang ditetapkan oleh praktisi kesehatan rehabilitasi, pekerja sosial atau pelayanan kesehatan professional lainnya.
7.  Perjanjian kerja adalah perjanjian tertulis antara PLRT dengan pengguna yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban masing-masing pihak.
8.  Job order (demand letter) adalah kebutuhan permintaan PLRT yang menyangkut jumlah, jenis pekerjaan dan kompetensi serta persyaratan lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar