Bidang
Tata Laksana Rumah Tangga memang masih belum mendapatkan tempat di hati
masyarakat karena masih melekat image bahwa tenaga TLRT sama dengan babu,
tetapi keadaan di masyarakat bidang ini sangat dibutuhkan. Bagaimana mencarikan
solusi agar kebutuhan masyarakat terpenuhi tanpa merendahkan yang lainnya. Penyiapan tenaga tata laksana rumah tangga
dengan membagi bidang-bidang kerja tertentu melalui kursus inilah sebagai
langkah awal untuk merubah image masyarakat. Pengertian dan istilah yang ada
dalam bidang TLRT ini diantaranya adalah :
1. Tata
laksana rumah tangga adalah sebuah profesi yang bersifat jasa pada sektor
domestik yang berfungsi menangani urusan
atau tata kelola pekerjaan rumah tangga. Jasa tenaga bidang TLRT sebagai
sebuah profesi diperlukan persyaratan keahlian khusus yang ditunjukkan dengan
sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh Lembaga sertifikasi kompetensi atau
lembaga sertifikasi profesi.
2. Housekeeper
atau bagian tata graha adalah seseorang
yang tugasnya memasak, mengatur atau menata peralatan, menjaga kebersihan dan
kenyamanan, memperbaiki kerusakan dan memberi dekorasi dengan tujuan agar rumah
tersebut tampak rapi, bersih, menarik dan menyenangkan bagi penghuninya.
3. Babysitter
hanya berperan sebagai penjaga anak ketika orang tuanya berpergian. Tugasnya hanya
menjaga dan mengasuh bayi anak. Di luar negeri, Baby Sitter pendidikan
formalnya SLTA (senior High School) tanpa dilatih merawat anak. Sedangkan di
Indonesia, pendidikan formalnya SD/ SLTP dan dilatih selama 200 jam.
4. Nanny
adalah perawat balita yang sudah melalui pendidikan khusus/ formal training
dengan standart tertentu, yang bertugas merawat, mendidik, dan mengasuh bayi
baru lahir sampai dengan balita.
5. Governess
adalah pendidik anak di rumah yang bertugas mendidik, merawat, dan mengasuh
anak Playgroup, TK, SD, mengajar cara bergaul, dan memberi pelajaran seperti di
sekolah dsb.
6. Caregiver
(pengasuh) dikenal dengan berbagai nama lain seperti Asisten Perawat Pribadi
(PCA = Personal Care Assistant) petugas perawatan pribadi, asisten perawatan
pasien adalah individu yang dipekerjakan untuk membantu orang-orang yang cacat
atau sakit kronis dengan aktivitas kehidupan mereka sehari-hari (ADLs = Activities
of daily living) baik di dalam rumah, di luar rumah, atau keduanya. Mereka
membantu klien secara intents dan personal, membantu mobilitas secara fisik dan
keperluan perawatan terapi sesuai rencana perawatan yang ditetapkan oleh
praktisi kesehatan rehabilitasi, pekerja sosial atau pelayanan kesehatan
professional lainnya.
7. Perjanjian
kerja adalah perjanjian tertulis antara PLRT dengan pengguna yang memuat
syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban masing-masing pihak.
8. Job
order (demand letter) adalah kebutuhan permintaan PLRT yang menyangkut
jumlah, jenis pekerjaan dan kompetensi serta persyaratan lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar